ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN
(IKA SMALA)
IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN
(IKA SMALA)
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Alumni SMA Negeri 5 Madiun sebagai komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjadi pelopor Pembangunan Nasional, menyadari pentingnya mewujudkan cita-cita luhur bangsa yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan peran sertanya dalam Pembangunan Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, maka Kami Alumni SMA Negeri 5 Madiun bertekad bulat membangun jiwa dan raga yang berbudi pekerti luhur untuk menuju masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyatukan pandang dan gerak langkah untuk menyumbangkan dharma baktinya kepada ibu pertiwi dengan mengamalkan pengetahuan dan pengalamannya dalam wujud pemikiran, saran, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui suatu wadah kebersamaan dan kekeluargaan yang melembaga.
Dengan dilandasi rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami Alumni SMA Negeri 5 Madiun membentuk suatu organisasi yang bernama IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 yang disingkat IKA SMALA yang merupakan wadah para Alumni SMA Negeri 5 Madiun sebagai sarana penggalangan kesatuan dan persatuan para alumni serta mempersiapkan Kader-kader Pimpinan Bangsa Indonesia, serta mendayagunakan bagi kepentingan Bangsa & Negara.
Untuk Maksud dan Tujuan tersebut di atas, demi tertib dan teraturnya mekanisme organisasi, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu Dan Kedudukan
1. Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN disingkat
IKASMALA
2. IKASMALA berdiri pada tanggal ............................... di Jakarta, untuk waktu yang
tidak ditentukan.
3. Pusat Organisasi IKASMALA berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. IKASMALA dapat memiliki bagian – bagian organisasi atau cabang – cabang di
seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
Visi
Menjadikan alumni yang berbudi pekerti luhur untuk menuju masyarakat yang
adil dan makmur berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna kemajuan
bangsa dan negara.
Pasal 3
Misi
1. Menjadi wadah komunikasi dan pertukaran informasi antar-alumni, dan almamater.
2. Membangun kerjasama dengan Sekolah untuk mencapai visi masing-masing.
3. Mensosialisasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada alumni,
almamater, dan masyarakat.
4. Meningkatkan profesionalitas alumni.
5. Ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dan menjaga keutuhan serta
kesatuan bangsa dan negara.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya di dalam Musyawarah Nasional.
BAB IV
AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
IKASMALA berazaskan Pancasila.
Pasal 6
Sifat
IKASMALA bersifat Sosial Kemasyarakatan.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Maksud
1. IKASMALA bermaksud menghimpun Alumni SMA NEGERI 5 Madiun untuk menjadi manusia yang berkepribadian Pancasila dan berbudi luhur serta memiliki :
a. Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap mental, moral
dan budi pekerti yang luhur.
b. Kecerdasan, tanggap dan trampil serta sehat jasmani dan rohani.
c. Kesetiaan dan pengabdian pada negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan pemikiran dan orientasi kepada pembaharuan dan pembangunan untuk
kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
2. IKASMALA bermaksud menggalang potensi para Alumni SMA Negeri 5 Madiun, dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan serta
memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan Alumni, Almamater, Bangsa dan
Negara.
Pasal 8
Tujuan
IKASMALA bertujuan untuk :
a. Memajukan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
mengamalkannya untuk kepentingan kesejahteraan Alumni, Almamater,
Bangsa dan Negara;
b. Menggalang persatuan dan kesatuan serta mewujudkan kerjasama di kalangan
Alumni
c. Meningkatkan dan mengembangkan semangat pengabdian kepada organisasi,
bangsa dan negara sebagai wujud kepedulian cinta tanah air;
d. Membantu mengembangkan keahlian dan profesionalitas anggota sesuai bidang
tugasnya masing-masing;
e. Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan menjaga keutuhan serta kesatuan
bangsa dan Negara;
f. Memelihara dan menjunjung tinggi nama SMA Negeri 5 Madiun sebagai
Almamater.
Pasal 9
Fungsi
1. IKASMALA sebagai organisasi yang menjembatani berbagai latar belakang sosial
para Alumni SMA Negeri 5 Madiun, menjalin kerja sama yang bersifat kekeluargaan
dari sumber Almamater yang sama secara serasi, seimbang dan selaras sehingga
tercapai cita-cita bersama.
2. IKASMALA sebagai organisasi yang menjadi katalisator dan komunikator
dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.
BAB VI
U S A H A
Pasal 10
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Pasal 9, IKASMALA menitik beratkan
usahanya yang berorientasi pada :
a. Meningkatkan iman dan taqwa sebagai wujud dari pengamalan Pancasila
dan UUD 1945 dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Meningkatkan semangat pengabdian demi memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa serta meneruskan pembaharuan dalam Pembangunan
Nasional;
c. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan menyebar
luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi demi tercapainya kesejahteraan
rakyat Indonesia;
d. Mempersatukan dan mempererat kekeluargaan dan memperdalam rasa
tanggung jawab sosial anggota IKASMALA.
e. Mengupayakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme para anggota
IKASMALA dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. Menjalin kerjasama dan menciptakan suasana kekeluargaan dengan
organisasi/lembaga/instansi yang selaras tujuannya di dalam maupun di
luar negeri;
g. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan
organisasi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Sistem Keanggotaan IKASMALA adalah Stelsel Aktif kecuali Anggota
Kehormatan, stelsel pasif.
2. Anggota IKASMALA terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
3. Ketentuan selanjutnya mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi
1. Organisasi IKASMALA mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut:
a. Dewan Penasehat.
b. Pengurus IKASMALA Pusat.
c. Pengurus IKASMALA Cabang.
d. Pengurus IKASMALA Perwakilan.
g. Badan – badan.
2. Ketentuan selanjutnya mengenai organisasi diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 13
Permusyawaratan Dan Rapat – Rapat
1. Permusyawaratan IKASMALA terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Musyawarah Cabang.
d. Musyawarah Perwakilan.
2. Rapat – rapat IKASMALA: terdiri dari:
a. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
b. Rapat Pengurus.
c. Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
d. Rapat Kerja Cabang .
e. Rapat Kerja Perwakilan.
3. Ketentuan selanjutnya mengenai Permusyawaratan dan Rapat – rapat diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
1. Sumber keuangan IKASMALA diperoleh dari :
a. Sumbangan Anggota.
b. Usaha dan penerimaan lain yang sah.
c. Bantuan yang sah dan tidak mengikat.
2. Ketentuan selanjutnya mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
A T R I B U T
Pasal 15
Atribut
1. Atribut IKASMALA terdiri dari :
a. Lambang,
b. Mars dan Hymne,
c. Bendera.
2. Lambang IKASMALA didasarkan pada lambang SMA Negeri 5 Madiun.
3. Bentuk, makna, arti dan ukuran lambang IKASMALA serta tata cara
penggunaan Lambang dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang dimaksudkan khusus untuk itu.
2. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang dimaksudkan khusus
untuk perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dapat
diselenggarakan apabila memperoleh dukungan dan persetujuan dari
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pengurus Pusat, Pengurus
Cabang serta Pengurus Perwakilan.
3. Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang
dimaksudkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
tangga dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari peserta
yang hadir dan memiliki hak suara.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
1. IKASMALA hanya bisa dibubarkan dengan Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digunakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang dimaksudkan khusus
untuk pembubaran IKASMALA dapat diselenggarakan apabila memperoleh
dukungan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat)
dari Pengurus Pusat, Pengurus Cabang serta Pengurus Perwakilan.
3. Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang
dimaksudkan untuk pembubaran IKASMALA dinyatakan sah apabila
disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari peserta yang hadir dan memiliki hak
suara.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran IKASMALA diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat Ketentuan-Ketentuan yang
bertentangan dengan Bunyi dan Jiwa Anggaran Dasar.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ...............................
Pada Tanggal : ...............................
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKASMALA
IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Ketentuan Umum
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan uraian penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota IKASMALA adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi.
Pasal 3
Status Keanggotaan
1. Anggota Biasa IKASMALA adalah para alumni yang pernah menamatkan pendidikan atau
terdaftar secara sah sebagai lulusan dari SMA Negeri 5 Madiun
2. Anggota Luar Biasa IKASMALA adalah seseorang yang pernah bersekolah pada
tersebut pasal 3 ayat 1 poin tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.
3. Anggota Kehormatan adalah :
a. Individu warganegara Indonesia atau warganegara bukan Indonesia yang berjasa
dalam membangun Almamater SMA Negeri 5 dan atau berjasa pada
IKASMALA
b. Alumni SMA Negeri 5 Madiun yang karena pengetahuan dan pengalamannya di
masyarakat atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya atau karena jasanya
terhadap pengembangan IKASMALA, dipandang perlu untuk diangkat menjadi
Anggota Kehormatan.
4. Status Anggota Kehormatan diberikan oleh Pengurus Pusat melalui Keputusan
Pengurus IKASMALA.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak:
a. Mengikuti seluruh kegiatan IKASMALA
b. Memiliki kedudukan yang sama dalam IKASMALA sesuai status keanggotaannya,
c. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
2. Anggota Biasa mempunyai hak berbicara, hak suara, hak untuk mencalonkan diri,
dan hak untuk memilih dan dapat dipilih menjadi Pengurus IKASMALA.
3. Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi Nama dan Kehormatan Organisasi serta SMA Negeri 5
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta seluruh Keputusan Organisasi.
Pasal 6
Penghentian Anggota
1. Setiap Anggota kehilangan keanggotaan/berhenti sebagai Anggota karena
a. Meninggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada Pengurus setempat
secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena membuat kesalahan-kesalahan yang
merugikan organisasi secara sengaja dan melanggar ketentuan-ketentuan
Organisasi yang telah ditetapkan.
2. Setiap Anggota yang akan diberhentikan berhak membela diri dalam rapat
yang diadakan untuk itu.
3. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 7
Kartu Tanda Anggota
1. Setiap Anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota sesuai dengan
status keanggotaanya.
2. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan tata cara penggunaannya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Penerimaan Anggota
1. Penerimaan anggota adalah bersifat aktif.
2. Pendaftaran Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa dilakukan secara tertulis
dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pengurus IKASMALA.
3. Calon Anggota Luar Biasa harus melampirkan referensi dari sedikitnya 2 (dua)
orang Anggota Biasa.
4. Pengurus IKASMALA Pusat membuat kriteria untuk menetapkan seseorang layak
menjadi Anggota Kehormatan.
5. Anggota Kehormatan IKASMALA ditentukan oleh Pengurus IKASMALA Pusat
berdasarkan referensi, masukan dan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan
Penasehat.
6. Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui Sekretariat IKASMALA Pusat,
maupun IKASMALA Cabang, dan Perwakilan dengan mengisi
formulir pendaftaran.
7. Pengurus IKASMALA akan mengirimkan surat penerimaan atau penolakan untuk
menjadi anggota, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah formulir tersebut
diterima oleh Pengurus IKASMALA. Apabila jangka waktu di atas terlampaui
permohonan menjadi anggota dianggap diterima.
8. Pengurus IKASMALA Cabang dan Perwakilan membuat daftar anggota dan memberi-
tahukan perkembangan jumlah anggotanya kepada
Pengurus IKASMALA Pusat secara berkala.
9. Pencabutan keanggotaan IKASMALA diputuskan oleh Pengurus IKASMALA
Cabang atau Perwakilan dan harus mendapat pengesahan dari Pengurus IKASMALA
Pusat. Sebelum pengesahan diberikan, anggota yang bersangkutan masih memiliki hak
sebagai anggota.
10. Pengurus Pusat memiliki hak untuk menolak pencabutan keanggotaan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus IKASMALA Cabang atau Perwakilan bila ternyata dan
terbukti alasan yang digunakan untuk pencabutan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
6 Anggaran Rumah Tangga IKASMALA ini.
11. Penerimaan dan pencabutan Anggota IKASMALA dilaporkan dan
Dipertanggungjawabkan oleh Pengurus IKASMALA kepada Musyawarah Nasional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang karena kedudukan
sosialnya atau pengalaman dan keahliannya dianggap bermanfaat bagi IKASMALA.
2. Personalia Dewan Penasehat dipilih dan disahkan pada Musyawarah IKASMALA
pada masing-masing tingkatan.
3. Susunan Dewan Penasehat pada kepengurusan IKASMALA adalah sebagai
berikut :
a. Ketua merangkap Anggota,
b. Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Sekretaris merangkap anggota,
d. Anggota-anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Masa Jabatan Dewan Penasehat
1. Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali.
2. Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Madiun secara ex-officio menjadi salah satu anggota
Dewan Penasehat. Dalam hal Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Madiun menjabat sebagai
Pengurus IKASMALA, maka kedudukan sebagai anggota Dewan Penasehat dapat
Diwakilkan kepada Wakil Kepala Sekolah atau unsur pimpinan SMA Negeri 5 lainnya.
Pasal 11
Tugas Pokok Dewan Penasehat
Tugas pokok Dewan Penasehat adalah memberi petunjuk dan saran yang dipandang
perlu kepada Pengurus tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan
program – program kegiatan untuk pencapaian tujuan IKASMALA.
Pasal 12
Rapat – Rapat Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat Dewan Penasehat akan dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau oleh Wakil
Ketua, atau salah seorang anggota dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Penasehat. Apabila jumlah
yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu)
jam dan setelahitu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir
dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Pasal 13
Pengurus
1. Pengurus Pusat bersifat kolektif yang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Departemen dipilih dan dikukuhkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Harian ditingkat Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal.
e. Seseorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
3. Setiap Pengurus Departemen beranggotakan 2 (dua) orang.
4. Pleno Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Departemen.
5. Masa kerja pengurus selama 4 (empat) tahun.
6. Ketua Umum dapat dipilih kembali secara berturut-turut selama 2 periode.
Pasal 14
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang bersifat kolektif yang terdiri dari Pengurus Harian
dan Pengurus Biro dipilih serta disahkan oleh Musyawarah Cabang.
2. Pengurus Harian di tingkat Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
3. Setiap Pengurus Biro beranggotakan 2 (dua) orang.
4. Pleno Pengurus Cabang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Biro.
5. Pembentukan/berdirinya Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila
di Cabang tersebut terdapat 50 orang atau lebih alumni SMA Negeri 5 Madiun
Pasal 16
Pengurus Perwakilan Anggota
1. Pengurus Perwakilan Anggota disebut Koordinator yang dipilih dan disahkan melalui
Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Pembentukan/berdirinya Pengurus Perwakilan Anggota dapat dilakukan apabila di
Perwakilan tersebut terdapat 5 s/d 14 Alumni SMA Negeri 5 Madiun
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 17
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
Pengurus Pusat mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan oleh MUNAS IKASMALA dan
segala Keputusan-keputusan Organisasi,
b. Memperhatikan saran dan petunjuk dari Dewan Penasehat,
c. Memperhatikan usul-usul dari Anggota,
d. Memberikan pertanggung-jawaban kepada MUNAS,
e. Dapat memberhentikan Keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
Pengurus Cabang mempunyai wewenang dan Tanggung Jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan oleh MUNAS, Musyawarah
Cabang IKASMALA dan segala Keputusan-keputusan Organisasi;
b. Memperhatikan saran dan petunjuk dari Dewan Penasehat, maupun Pengurus Pusat;
c. Memperhatikan usul-usul dari Anggota;
d. Memberikan Pertanggung Jawaban kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 19
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengurus Perwakilan Anggota
Pengurus Perwakilan Anggota mempunyai wewenang dan Tanggung Jawab
sebagai berikut :
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan oleh MUNAS, Musyawarah
Perwakilan Anggota IKASMALA dan segala keputusan-keputusan Organisasi;
b. Memperhatikan saran dan petunjuk dari Dewan Penasehat maupun Pengurus Pusat :
c. Memperhatikan usul-usul anggota;
d. Memberikan Pertanggung Jawaban kepada Musyawarah Perwakilan anggota.
BAB V
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Pasal 20
Ketentuan Pengurus
Ketentuan mengenai Pengurus adalah sebagai berikut :
a. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu mengembangkan Organisasi;
b. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan
tugas Organisasi;
c. Tidak merangkap dalam jabatan struktural Organisasi IKASMALA.
Pasal 21
Ketentuan Kepengurusan
1. Ketentuan mengenai Kepengurusan di semua tingkatan, wajib menjaga dan
mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan organisasi yang telah ditetapkan agar
ditaati oleh anggota.
2. Di tingkat Pusat dibentuk Departemen, ditingkat Cabang dibentuk Biro.
3. Jenis Departemen dan Biro, disesuaikan dengan kebutuhan masing masing
Kepengurusan.
BAB VI
LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 23
Lembaga
1. Lembaga merupakan Bagian IKASMALA dibentuk sesuai dengan kebutuhan
untuk meningkatkan peran anggota sesuai profesinya masing-masing.
2. Fungsi Lembaga adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi,
Minat dan Bakat dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi kepada Masyarakat.
3. Ketentuan tentang pembentukan, jenis dan mekanisme kerja lembaga diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 24
Koperasi
1. IKASMALA dapat membentuk Koperasi.
2. Koperasi merupakan Badan di lingkungan keluarga besar IKASMALA.
3. Beranggotakan anggota IKASMALA.
4. Merupakan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5. Ketentuan tentang hubungan koperasi dan kepengurusannya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 25
Yayasan
1. IKASMALA dapat membentuk Yayasan.
2. Yayasan adalah Badan Hukum Tetap yang secara Organisatoris merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi IKASMALA
3. Yayasan merupakan mitra perjuangan IKASMALA dalam menunjang Tujuan
Organisasi.
4. Ketentuan tentang mekanisme dan hubungan kerja Yayasan dengan Kepengurusan
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Peserta Musyawarah Nasional
1. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Pusat,
b. Pengurus Pusat,
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Pengurus Perwakilan anggota dapat mengikuti MUNAS apabila pada saat Munas
dapat mengumpulkan anggota lebih dari 50 orang anggota.
2. Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Pusat.
b. Pengurus Pusat,
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Pengurus Perwakilan anggota dapat mengikuti MUNAS
apabila pada saat Munas dapat mengumpulkan anggota lebih dari 50 orang anggota.
3. Peserta Musyawarah Cabang ,dan Perwakilan Anggota adalah anggota yang terdaftar
pada masing-masing Kepengurusan.
Pasal 27
Peserta Rapat Kerja Nasional
1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Pusat,
b. Pengurus Pusat,
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Pengurus Perwakilan anggotan dapat mengikuti MUNAS apabila pada
saat Munas dapat mengumpulkan anggota lebih dari 50 orang anggota.
2. Peserta Rapat Kerja Cabang dan Perwakilan Anggota
adalah anggota yang terdaftar pada masing-masing Kepengurusan.
Pasal 28
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Lengkap (Pleno),
b. Rapat Pengurus Harian,
c. Rapat Pengurus Lengkap Diperluas,
d. Rapat Pengurus Harian Diperluas,
e. Rapat Pengurus lainnya.
Pasal 29
Rapat Dewan Penasehat
Rapat Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Rapat Dewan Penasehat.
b. Rapat Dewan Penasehat Diperluas.
BAB VIII
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
Wewenang Musyawarah Nasional
1. Wewenang Musyawarah Nasional meliputi :
a. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menetapkan Program Umum dan Kebijaksanaan Organisasi;
c. Memilih, mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat;
d. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat;
e. Menetapkan Keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
2. Diadakan 4 (empat) tahun sekali.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 31
Wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa
Wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa meliputi :
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah tertinggi setingkat MUNAS.
2. Diadakan apabila dipandang perlu.
3. Dapat diadakan atas rekomendasi bersama antara Pengurus Pusat, dan Dewan
Penasehat atau usul sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Cabang.
4. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 32
Wewenang Musyawarah Cabang
1. Wewenang Musyawarah Cabang terdiri:
a. Menyusun Program Cabang dalam rangka Pelaksanaan Program Umum;
b. Memilih, Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat dan Pengurus Cabang.
c. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang.
d. Menetapkan Keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
2. Diadakan 2 (dua) tahun sekali.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 33
Wewenang Musyawarah Perwakilan Anggota
1. Wewenang Musyawarah Perwakilan Anggota meliputi :
a. Menyusun Program Perwakilan Anggota;
b. Memilih, mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat dan Pengurus Perwakilan
anggota;
c. Menilai Laporan Pertanggung Jawabagan Pengurus Perwakilan anggota;
d. Menetapkan Keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
2. Diadakan 1 (satu) tahun sekali.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Perwakilan Anggota.
Pasal 34
Wewenang Rapat Kerja Nasional
1. Wewenang Rapat Kerja Nasional meliputi:
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Pusat,
b. Menetapkan Program Kerja Pengurus Pusat sebagai Penjabaran Program Umum.
2. Sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua MUNAS.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 35
Wewenang Rapat Kerja Cabang / Perwakilan
1. Wewenang Rapat Kerja Cabang / Perwakilan meliputi:
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Cabang / Perwakilan;
b. Menetapkan Program Kerja Pengurus Cabang / Perwakilan sebagai Penjabaran
Program Cabang/Perwakilan.
2. Sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua Musyawarah masing masing
tingkat Kepengurusan.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus masing masing tingkat Kepengurusan.
BAB IX
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 36
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Hak Suara dan Hak Bicara bagi peserta Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur
dalam Bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini adalah sebagai berikut :
a. Hak Suara adalah hak yang dimiliki oleh seseorang peserta dalam mengambil
keputusan berdasarkan suara terbanyak.
b. Hak suara pada masing-masing suara Musyawarah ditentukan pada tata tertib
Musyawarah yang disepakati oleh minimal 2/3 peserta yang hadir, Khusus untuk
MUNAS dan MUNASLUB, hak suara ditentukan dari jumlah anggota yang
dihimpunnya, lebih dari 50 s/d 100 mendapatkan hak 1 (satu) suara dan tiap
kelipatannya hak suaranya akan bertambah.
c. Hak Bicara adalah hak yang dimiliki oleh seseorang peserta dalam mengemukakan
pendapat, usul atau saran dalam setiap persidangan.
Pasal 37
Tata Cara Musyawarah dan Rapat - rapat
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti yang tersebut dalam Bab VIII Anggaran
Dasar adalah Sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta.
2. Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah
untuk mencapai Mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan akan
diambil berdasarkan Suara Terbanyak.
3. Dalam hal Musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 38
Sumber Keuangan dan Kekayaan Organisasi
Sumber Keuangan dan Kekayaan Organisasi berasal dari :
1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha yang sah diatur dan
dilaksanakan melalui Peraturan Organisasi.
2. Penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dan dilaksanakan
melalui Peraturan Organisasi.
3. Kekayaan organisasi adalah barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang didapat
melalui pemberian maupun usaha organisasi.
BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 39
Atribut Organisasi
Bentuk, Makna dan Arti Lambang, dan Bendera IKASMALA adalah seperti yang
terlampir dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan.
Pasal 40
Mars dan Hymne
Mars dan Hymne IKASMALA seperti yang terlampir dalam Anggaran Rumah
Tangga ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 41
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam
Peraturan/ Keputusan-keputusan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar