Sabtu, 22 Agustus 2009

Temu Kangen

ACARA
" TEMU KANGEN LINTAS ANGKATAN ALUMNI SMALA MADIUN 2009 "

HARI , KAMIS, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009
JAM , 10.00 WIB S/D SELESAI
TEMPAT, LAPANGAN SMA Negeri 5 MADIUN

BAGI YANG INGIN HADIR ATAU BERPARTISIPASI DALAM ACARA TERSEBUT SILAHKAN LIHAT LEBIH LANJUT PROSEDUR PENDAFTARANNYA PADA BLOG INI

TERIMA KASIH...

Selasa, 18 Agustus 2009

Turut Berduka Cita.....




Minggu, 16 Agustus 2009

Draft Struktur Organisasi IKASMALA

Met Puasa.......

Sabtu, 15 Agustus 2009

Road to SMALA

Kamis, 13 Agustus 2009

Daftar partisipasi 2

Teknik Pembayaran

Ketentuan Pembayaran

Rabu, 12 Agustus 2009

Yang sudah berkontribusi.....


Kontribusi dari para alumni SMALA sangat kami nantikan....

Senin, 10 Agustus 2009

Berbagi Cerita.....

Kiriman 1

Hari Anto menulispada 19 Mei 2009 jam 22:36

Ketika anak A1 tahun 1993 praktek kimia di laboratorium yang gedungnya dekat lapangan upacara di lantai dua, salah seorang temenku namanya "Erwin Jagir" tangannya iseng, ketika diruangan itu ada alat pemadam kebakaran, tangan erwin iseng menarik pengait dan akhirnya menyemprotlah dari selang pemadam yang tidak bisa dikendalikan sampai isinya habis seperti bubuk warna putih mengakibatkan beberapa teman rambut dan mukanya putih semua dan seisi ruangan putih semua.....


Kiriman 2

Tony St menulispada 28 Mei 2009 jam 14:56

Kenangan yang masih melekat, sewaktu kelas 3, A2 Tahun 95, mengikuti kejuaraan Vocal Group di Radio Gabriel. Dibawah asuhan Bp.Pujo dan dukungan teman2, berhasil membawa pulang Predikat juara Pertama. Waktu itu final ama SMAK Bonaventura. Satu hal yang cukup membanggakan bisa ikut mengharumkan nama SMA 5 Madiun. Sampai sekarang Piagam Vocal Group tesebut masih terpajang dikamarku. Terima kasih saya ucapkan kepada Bp.Pujo dan teman2 yang telah ikut mensupport saya dimana waktu itu saya dipercayakan untuk bermain Gitar. Thanks to God for His Blessing. Seperti lagu yang waktu itu dinyanyikan yaitu Kuingin Bersamamu....., bagi diriku..... kau sangat berarti........itulah cintaku ke SMA 5 Madiun. Maju terus IKA SMALA....


Kiriman 3

Apri Winata menulis pada 29 Mei 2009 jam 23:53

Nostalgia SMA lucu dan banyak cerita...masa- masa di mana seseorang mancari jati dirinya..masa-masa yang tak akan pernah terlupakan..kini hingga sampai nanti...
Tak kecuali seperti halnya kisah yang di tuturkan dua karib saya di atas..saya pun menyimpan kenangan yang dapat mengharu birukan kalbu pada sosok SMA 5 tercinta..di mana saat2 untuk pertama kalinya saya bersama teman2 STANZA SMA 5 tampil di stasiun televisi lokal/TVRI dalam sebuah penampilan drama remaja...sungguh penampilan yang luar biasa tiada rasa canggung sedikitpun dari anggota teater yg tampil dan hanya perlu latihan sekali sebelum adegan yang sesungguhnya/perekaman gambar...
Tks to : TEATER STANZA,Bpk.Pujo pribadi,Bpk.Marhaedi,Almh.Ibu SunSuprapti,Bpk.Bambang,serta teman2 satu rekaman yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu....

"DHARMA EVA HATO HANTI" Bersatu karena kuat...kuat karena bersatu.

Kiriman 4

Rere Diana Putri menulis pada 12 Juni 2009 jam 12:29

knangan q dismala...
dlu sblm q mngenal teater, aq hnya seorng ank yg pendiam,pnakut,sk minder,krng pergaulan,penyendiri... n yg kuper2 gt...
tp stlh q pijakka

n kaki q dilembah khidupan teater stanza... kni q jd wnt dewasa yg ceria,pnuh inspirasi, kreatif, prcy dri, sk akan tantangan, bny tmn, n pstnya q jd tmbh cerewet...
1 psn buat tmn2 smala... jng tkt untuk mengekspresikan prjlnan hdp ini dalam menggali potensi dlm dri kt... boeat kmoe2 muaach jk htimu berontak jng biarkn dy meledak dlm jiwa... jk ingin mu stinggi puncak jng biarkan dy meleleh tanpa kenangan nyata... ^_^


Kiriman 5

Shinta Albert (Indonesia) menulis pada 10 Agustus 2009 jam....

masa SMA masa yang paling indah.......it's true....... ada cinta pertama yang kurasakan saat di SMA 5 Madiun.....semakin rajin ikut teater cz selain emg seneng ama dunia keteateran, sexan juga biar bisa ketemu ama seorang cowok manis yang ikut ekskul Pecinta Alam...hehehehe.......tapi sayang, semua bertepuk sebelah tangan......ternyata banyak juga yang ingin jadi cewek dia.... sampai saat ini pun, cinta itu masih ada....entah sampai kapan.........

Draft untuk KTA

Minggu, 09 Agustus 2009

Sekretariat Cabang Madiun

Pemberitahuan
Diberitahukan kepada seluruh alumni di wilayah Madiun dan sekitarnya
bahwa pendaftaran keikutsertaan pada Reuni Akbar 2009 dapat menghubungi langsung ke :

Sdri. Debby
D/a : Jalan. Pisang No.17 Madiun
Tlp : 0351-7561032

Terima kasih

Sabtu, 08 Agustus 2009

Dharma Eva Hato Hanti

Dharma Eva Hato Hanti
( bersatu karena kuat , kuat karena bersatu )

Notulen Rapat ke 1 / 14 Juni 2009

NOTULEN ALUMNI SMALA

TANGGAL : 14 JUNI 2009

JAM : 12.00 – 17.00 WIB

HADIR : Apri Winata , Junita Diah E , Harianto , Indah Sari , Lukman Ismail , Lia Agustin , Reinaldi Massie , Roby Madya

PEMBAHASAN ALUMNI SMALA :

MATERI :

  1. PEMBENTUKAN PENGURUS CARTAKER SEMENTARA
  2. PELAKSANAAN PENGUKUHAN IKA SMALA
  3. PENENTUAN LAMBANG
  4. PENCIPTAAN HYMNE

PENJABARAN :

1. PEMBENTUKAN PENGURUS CARTAKER SEMENTARA

    • Setelah melewati diskusi yang matang maka pengurus inti cartaker sementara telah terbentuk ( data pengurus terlampir )
    • Duta angkatan secara otomatis juga menjadi pengurus cartaker
    • Pengurus cartaker secara otomatis juga menjadi panitia pelaksana kegiatan sarahsehan akbar alumni SMA Negeri 5 ( tugas – tugas lain u/cartaker & duta angkatan terlampir )

  1. PELAKSANAAN PENGUKUHAN IKA SMALA

    • Rencana pengukuhan IKA SMALA ada 3 option :

1. Pelaksanaan bersamaan dengan HUT SMA Negeri 5 Madiun ,

2. Pelaksanaan bersamaan dengan Sarasehan Akbar alumni SMA Negeri Madiun

3. Option 1 & 2 diadakan secara bersamaan ( Waktu & Tempat akan ditentukan lebih lanjut setelah mendapatkan informasi dari Bp.Hari Santoso )

3. PENENTUAN LAMBANG

    • Telah disepakati bersama lambang untuk IKA SMALA diambil dari gambar c milik deka .
    • Gambar tersebut akan qta kembalikan kepada deka untuk direvisi , dibuat lebih sederhana & sesimple mungkin sesuai dengan visi misi alumni seperti yang tertuang di AD / ART

  1. PENCIPTAAN HYMNE

· Masih dalam tahap penggodokan untuk lebih jelas akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.


KESIMPULAN :

  1. Telah disepakatinya susunan CATAKER ( terlampir )
  2. Menunggu informasi / feedback dari Bp.Hari untuk bisa qta jadikan sebagai tolak ukur pengambilan keputusan final waktu & tempat pasti pengukuhan IKA SMALA
  3. Penyebar luasan informasi tentang “ rencana “ ini baik melalui media internet , sms, telp atau pertemuan secara langsung alumni2 setiap wilayah
  4. Menyepakati pertemuan lanjutan TIM CARTAKER ( waktu & tempat ditentukan kemudian )

AGENDA PERTEMUAN SELANJUTNYA :

  1. Lambang ( follow up revised )
  2. Finally tanggal pengukuhan IKA SMALA
  3. pembahasan hymne
  4. Pembuatan polo shirt ( u/panitia , merchandise akan direncanakan & dibuat menyusul )

Jakarta , 14 Juni 2009

Hormat Kami,

Apri Winata

Ketua

Nostalgia SMA.....

NOSTALGIA SMA.........

Kau bercanda lucunya
Yang lain pun tertawa
Seakan saja
Cerita dan canda kita
Tiada habisnya
Ada yang saling cinta
Bermesra di sekolah

Selalu berdua
Berjalan di sela-sela
Rumput sekolah kita
Oh indahnya....
Nostalgia SMA kita
Indah lucu banyak cerita
Masa-masa remaja ceria
Masa paling indah
Nostalgia SMA kita
Takkan hilang begitu saja
Walau kini kita berdua
Menyusuri cinta...

Tak kenal maka tak pernah di ajar.......

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau sabagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa

Caretaker IKASMALA

Pengurus Sementara (Cartaker) IKASMALA 2009
Sehubungan dengan belum di bentukanya suatu wadah yang resmi untuk para alumni SMA Negeri 5 Madiun maka beberapa alumni SMA Negeri 5 Madiun yang bekerja sama dengan SMA Negeri 5 Madiun membentuk kepengurusan sementara (Cartaker) untuk merealisasikan terbentuknya IKASMALA, adapun Cartaker yang dibentuk sebagai berikut:

CARTAKER IKASMALA 2009


1. Junita Diah Ekawati ‘93 16 . Donny Hanggoro ‘08
2. Arielia Yustisiana ‘94 17 . Lia Agustin Rehabian ‘01
3. Arum Adelia ’95 18 . Reinaldi Massie ‘01
4. Apri Winata ’96 19 . Lukman Ismail ‘01
5. Biemo Ary ’97 20 . Robby Madya ‘03
6. Etti Indriati ’98 21. Harianto ‘93
7. Yun Triasmoro’99
8. Dimaz Pramudya Swastika’00
9. Indah Sari ’01
10. Januar Wisnu Wardana’02
11. Catur Wicaksono ’03
12. Meike Yuli A ’04
13. Angelica Joelian ’05
14. Teguh Gaguk Suwito ’06
15. Lintang Puspa ’07

Cartaker dan Panitia bertugas :
1. List- data anggota atau Alumni SMA Negeri 5 Madiun Tahun 1993 - sekarang
2. Menyelenggarakan pertemuan akbar Alumni SMA Negeri 5 Madiun
3. Membentuk kepanitian pada pertemuan akbar Alumni SMA Negeri 5 Madiun
4. Menjaring Calon dan Balon Ketua dan pengurus IKASMALA periode 2009 - 2012
5. Terbentuknya kepengurusan IKASMALA 2009-2013 yang syah sesuai prosedur






Sekaligus bahwa nama-nama alumni sebagai caretaker tersebut menjadi Panitia Pelaksana Kegiatan Sarasehan Akbar Alumni SMA Negeri 5 Madiun
(1993 - sekarang)

Ketua : Apri Winata ‘96
Wakil Ketua : Junita Diah Ekawati ‘93
Sekretaris Umum : Lia Agustin Rehabian ‘01
Wakil Sekretaris : Dwi Indah Sari ‘01
Bendahara : Harianto ‘93
Wakil Bendahara : Lukman Ismail ‘01

Sie:
- Acara :
1. Deka Suminar ‘01
2. Dedon.K ’01 ( merangkap korespondensi wilayah madiun )

- Promosi dan Humas :
1. Ica Dianita ‘96
2. Reinaldi Massie ‘01
3. Robby Madya ‘03

- Koordinator Wilayah :
1. Tora Setiawan ’96 ( Jawa Barat dan sekitarnya )
2. Biemo Ary ’97 ( Jawa Tengah dan sekitarnya )
3. Yun Triasmoro ’99 ( Surabaya & Sidoarjo )
4. Herman Emen ’00 ( Madiun & sekitarnya )

- Koordinator Angkatan :

1.Junita Diah Ekawati ‘93 9. Indah Sari ’01
2.Arielia Yustisiana ‘94 10. Januar Wisnu Wardana’02
3.Arum Adelia ’95 11. Robby Madya ’03
4.Apri Winata ’96 12. Meike Yuli A ’04
5.Biemo Ary ’97 13.Angelica Joelian ’05
6.Etti Indriati ’98 14.Teguh Gaguk Suwito ’06
7.Yun Triasmoro’99 15.Lintang Puspa ’07
8.Dimaz Pramudya Swastika’00 16. Donny Hanggoro ‘08

DAFTAR HADIR
TIM CARETAKER IKASMALA
PLAZA SEMANGGI JAKARTA , 14 JUNI 2009


NO NAMA ALUMNI LULUSAN TANDA TANGAN
1 Apri Winata 1996 TTD
2 Harianto 1993 TTD
3 Junita Diah E 1993 TTD
4 Lia Agustin R 2001 TTD
5 Reinaldi Massie 2001 TTD
6 Lukman Ismail 2001 TTD
7 Indah Sari 2001 TTD
8 Robby Madya 2003 TTD

AD / ART IKASMALA


ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN
(IKA SMALA)

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Alumni SMA Negeri 5 Madiun sebagai komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjadi pelopor Pembangunan Nasional, menyadari pentingnya mewujudkan cita-cita luhur bangsa yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan peran sertanya dalam Pembangunan Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, maka Kami Alumni SMA Negeri 5 Madiun bertekad bulat membangun jiwa dan raga yang berbudi pekerti luhur untuk menuju masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyatukan pandang dan gerak langkah untuk menyumbangkan dharma baktinya kepada ibu pertiwi dengan mengamalkan pengetahuan dan pengalamannya dalam wujud pemikiran, saran, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui suatu wadah kebersamaan dan kekeluargaan yang melembaga.
Dengan dilandasi rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami Alumni SMA Negeri 5 Madiun membentuk suatu organisasi yang bernama IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 yang disingkat IKA SMALA yang merupakan wadah para Alumni SMA Negeri 5 Madiun sebagai sarana penggalangan kesatuan dan persatuan para alumni serta mempersiapkan Kader-kader Pimpinan Bangsa Indonesia, serta mendayagunakan bagi kepentingan Bangsa & Negara.
Untuk Maksud dan Tujuan tersebut di atas, demi tertib dan teraturnya mekanisme organisasi, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut :






BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu Dan Kedudukan

1. Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN disingkat
IKASMALA
2. IKASMALA berdiri pada tanggal ............................... di Jakarta, untuk waktu yang
tidak ditentukan.
3. Pusat Organisasi IKASMALA berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. IKASMALA dapat memiliki bagian – bagian organisasi atau cabang – cabang di
seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
Visi
Menjadikan alumni yang berbudi pekerti luhur untuk menuju masyarakat yang
adil dan makmur berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna kemajuan
bangsa dan negara.
Pasal 3
Misi
1. Menjadi wadah komunikasi dan pertukaran informasi antar-alumni, dan almamater.
2. Membangun kerjasama dengan Sekolah untuk mencapai visi masing-masing.
3. Mensosialisasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada alumni,
almamater, dan masyarakat.
4. Meningkatkan profesionalitas alumni.
5. Ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dan menjaga keutuhan serta
kesatuan bangsa dan negara.
BAB III
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya di dalam Musyawarah Nasional.

BAB IV
AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
IKASMALA berazaskan Pancasila.
Pasal 6
Sifat
IKASMALA bersifat Sosial Kemasyarakatan.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Maksud
1. IKASMALA bermaksud menghimpun Alumni SMA NEGERI 5 Madiun untuk menjadi manusia yang berkepribadian Pancasila dan berbudi luhur serta memiliki :
a. Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap mental, moral
dan budi pekerti yang luhur.
b. Kecerdasan, tanggap dan trampil serta sehat jasmani dan rohani.
c. Kesetiaan dan pengabdian pada negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan pemikiran dan orientasi kepada pembaharuan dan pembangunan untuk
kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
2. IKASMALA bermaksud menggalang potensi para Alumni SMA Negeri 5 Madiun, dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan serta
memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan Alumni, Almamater, Bangsa dan
Negara.

Pasal 8
Tujuan
IKASMALA bertujuan untuk :
a. Memajukan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
mengamalkannya untuk kepentingan kesejahteraan Alumni, Almamater,
Bangsa dan Negara;
b. Menggalang persatuan dan kesatuan serta mewujudkan kerjasama di kalangan
Alumni
c. Meningkatkan dan mengembangkan semangat pengabdian kepada organisasi,
bangsa dan negara sebagai wujud kepedulian cinta tanah air;
d. Membantu mengembangkan keahlian dan profesionalitas anggota sesuai bidang
tugasnya masing-masing;
e. Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan menjaga keutuhan serta kesatuan
bangsa dan Negara;
f. Memelihara dan menjunjung tinggi nama SMA Negeri 5 Madiun sebagai
Almamater.

Pasal 9
Fungsi
1. IKASMALA sebagai organisasi yang menjembatani berbagai latar belakang sosial
para Alumni SMA Negeri 5 Madiun, menjalin kerja sama yang bersifat kekeluargaan
dari sumber Almamater yang sama secara serasi, seimbang dan selaras sehingga
tercapai cita-cita bersama.
2. IKASMALA sebagai organisasi yang menjadi katalisator dan komunikator
dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.
BAB VI
U S A H A
Pasal 10
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Pasal 9, IKASMALA menitik beratkan
usahanya yang berorientasi pada :
a. Meningkatkan iman dan taqwa sebagai wujud dari pengamalan Pancasila
dan UUD 1945 dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Meningkatkan semangat pengabdian demi memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa serta meneruskan pembaharuan dalam Pembangunan
Nasional;
c. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan menyebar
luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi demi tercapainya kesejahteraan
rakyat Indonesia;
d. Mempersatukan dan mempererat kekeluargaan dan memperdalam rasa
tanggung jawab sosial anggota IKASMALA.
e. Mengupayakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme para anggota
IKASMALA dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. Menjalin kerjasama dan menciptakan suasana kekeluargaan dengan
organisasi/lembaga/instansi yang selaras tujuannya di dalam maupun di
luar negeri;
g. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan
organisasi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Sistem Keanggotaan IKASMALA adalah Stelsel Aktif kecuali Anggota
Kehormatan, stelsel pasif.
2. Anggota IKASMALA terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
3. Ketentuan selanjutnya mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.


BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi
1. Organisasi IKASMALA mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut:
a. Dewan Penasehat.
b. Pengurus IKASMALA Pusat.
c. Pengurus IKASMALA Cabang.
d. Pengurus IKASMALA Perwakilan.
g. Badan – badan.


2. Ketentuan selanjutnya mengenai organisasi diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 13
Permusyawaratan Dan Rapat – Rapat
1. Permusyawaratan IKASMALA terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Musyawarah Cabang.
d. Musyawarah Perwakilan.
2. Rapat – rapat IKASMALA: terdiri dari:
a. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
b. Rapat Pengurus.
c. Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
d. Rapat Kerja Cabang .
e. Rapat Kerja Perwakilan.
3. Ketentuan selanjutnya mengenai Permusyawaratan dan Rapat – rapat diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
1. Sumber keuangan IKASMALA diperoleh dari :
a. Sumbangan Anggota.
b. Usaha dan penerimaan lain yang sah.
c. Bantuan yang sah dan tidak mengikat.
2. Ketentuan selanjutnya mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB XI
A T R I B U T
Pasal 15
Atribut
1. Atribut IKASMALA terdiri dari :
a. Lambang,
b. Mars dan Hymne,
c. Bendera.
2. Lambang IKASMALA didasarkan pada lambang SMA Negeri 5 Madiun.
3. Bentuk, makna, arti dan ukuran lambang IKASMALA serta tata cara
penggunaan Lambang dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang dimaksudkan khusus untuk itu.
2. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang dimaksudkan khusus
untuk perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dapat
diselenggarakan apabila memperoleh dukungan dan persetujuan dari
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pengurus Pusat, Pengurus
Cabang serta Pengurus Perwakilan.
3. Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang
dimaksudkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
tangga dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari peserta
yang hadir dan memiliki hak suara.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
1. IKASMALA hanya bisa dibubarkan dengan Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digunakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang dimaksudkan khusus
untuk pembubaran IKASMALA dapat diselenggarakan apabila memperoleh
dukungan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat)
dari Pengurus Pusat, Pengurus Cabang serta Pengurus Perwakilan.
3. Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang
dimaksudkan untuk pembubaran IKASMALA dinyatakan sah apabila
disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari peserta yang hadir dan memiliki hak
suara.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran IKASMALA diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat Ketentuan-Ketentuan yang
bertentangan dengan Bunyi dan Jiwa Anggaran Dasar.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ...............................
Pada Tanggal : ...............................





ANGGARAN RUMAH TANGGA IKASMALA
Rata PenuhIKATAN ALUMNI SMA NEGERI 5 MADIUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Ketentuan Umum
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan uraian penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota IKASMALA adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi.
Pasal 3
Status Keanggotaan
1. Anggota Biasa IKASMALA adalah para alumni yang pernah menamatkan pendidikan atau
terdaftar secara sah sebagai lulusan dari SMA Negeri 5 Madiun
2. Anggota Luar Biasa IKASMALA adalah seseorang yang pernah bersekolah pada
tersebut pasal 3 ayat 1 poin tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.
3. Anggota Kehormatan adalah :
a. Individu warganegara Indonesia atau warganegara bukan Indonesia yang berjasa
dalam membangun Almamater SMA Negeri 5 dan atau berjasa pada
IKASMALA
b. Alumni SMA Negeri 5 Madiun yang karena pengetahuan dan pengalamannya di
masyarakat atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya atau karena jasanya
terhadap pengembangan IKASMALA, dipandang perlu untuk diangkat menjadi
Anggota Kehormatan.
4. Status Anggota Kehormatan diberikan oleh Pengurus Pusat melalui Keputusan
Pengurus IKASMALA.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak:
a. Mengikuti seluruh kegiatan IKASMALA
b. Memiliki kedudukan yang sama dalam IKASMALA sesuai status keanggotaannya,
c. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
2. Anggota Biasa mempunyai hak berbicara, hak suara, hak untuk mencalonkan diri,
dan hak untuk memilih dan dapat dipilih menjadi Pengurus IKASMALA.
3. Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi Nama dan Kehormatan Organisasi serta SMA Negeri 5
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta seluruh Keputusan Organisasi.

Pasal 6
Penghentian Anggota
1. Setiap Anggota kehilangan keanggotaan/berhenti sebagai Anggota karena
a. Meninggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada Pengurus setempat
secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena membuat kesalahan-kesalahan yang
merugikan organisasi secara sengaja dan melanggar ketentuan-ketentuan
Organisasi yang telah ditetapkan.
2. Setiap Anggota yang akan diberhentikan berhak membela diri dalam rapat
yang diadakan untuk itu.
3. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 7
Kartu Tanda Anggota
1. Setiap Anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota sesuai dengan
status keanggotaanya.
2. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan tata cara penggunaannya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Penerimaan Anggota
1. Penerimaan anggota adalah bersifat aktif.
2. Pendaftaran Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa dilakukan secara tertulis
dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pengurus IKASMALA.
3. Calon Anggota Luar Biasa harus melampirkan referensi dari sedikitnya 2 (dua)
orang Anggota Biasa.
4. Pengurus IKASMALA Pusat membuat kriteria untuk menetapkan seseorang layak
menjadi Anggota Kehormatan.
5. Anggota Kehormatan IKASMALA ditentukan oleh Pengurus IKASMALA Pusat
berdasarkan referensi, masukan dan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan
Penasehat.
6. Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui Sekretariat IKASMALA Pusat,
maupun IKASMALA Cabang, dan Perwakilan dengan mengisi
formulir pendaftaran.
7. Pengurus IKASMALA akan mengirimkan surat penerimaan atau penolakan untuk
menjadi anggota, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah formulir tersebut
diterima oleh Pengurus IKASMALA. Apabila jangka waktu di atas terlampaui
permohonan menjadi anggota dianggap diterima.
8. Pengurus IKASMALA Cabang dan Perwakilan membuat daftar anggota dan memberi-
tahukan perkembangan jumlah anggotanya kepada
Pengurus IKASMALA Pusat secara berkala.
9. Pencabutan keanggotaan IKASMALA diputuskan oleh Pengurus IKASMALA
Cabang atau Perwakilan dan harus mendapat pengesahan dari Pengurus IKASMALA
Pusat. Sebelum pengesahan diberikan, anggota yang bersangkutan masih memiliki hak
sebagai anggota.


10. Pengurus Pusat memiliki hak untuk menolak pencabutan keanggotaan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus IKASMALA Cabang atau Perwakilan bila ternyata dan
terbukti alasan yang digunakan untuk pencabutan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
6 Anggaran Rumah Tangga IKASMALA ini.
11. Penerimaan dan pencabutan Anggota IKASMALA dilaporkan dan
Dipertanggungjawabkan oleh Pengurus IKASMALA kepada Musyawarah Nasional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang karena kedudukan
sosialnya atau pengalaman dan keahliannya dianggap bermanfaat bagi IKASMALA.
2. Personalia Dewan Penasehat dipilih dan disahkan pada Musyawarah IKASMALA
pada masing-masing tingkatan.
3. Susunan Dewan Penasehat pada kepengurusan IKASMALA adalah sebagai
berikut :
a. Ketua merangkap Anggota,
b. Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Sekretaris merangkap anggota,
d. Anggota-anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Masa Jabatan Dewan Penasehat
1. Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali.
2. Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Madiun secara ex-officio menjadi salah satu anggota
Dewan Penasehat. Dalam hal Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Madiun menjabat sebagai
Pengurus IKASMALA, maka kedudukan sebagai anggota Dewan Penasehat dapat
Diwakilkan kepada Wakil Kepala Sekolah atau unsur pimpinan SMA Negeri 5 lainnya.
Pasal 11
Tugas Pokok Dewan Penasehat
Tugas pokok Dewan Penasehat adalah memberi petunjuk dan saran yang dipandang
perlu kepada Pengurus tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan
program – program kegiatan untuk pencapaian tujuan IKASMALA.
Pasal 12
Rapat – Rapat Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat Dewan Penasehat akan dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau oleh Wakil
Ketua, atau salah seorang anggota dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Penasehat. Apabila jumlah
yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu)
jam dan setelahitu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir
dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 13
Pengurus
1. Pengurus Pusat bersifat kolektif yang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Departemen dipilih dan dikukuhkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Harian ditingkat Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal.
e. Seseorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
3. Setiap Pengurus Departemen beranggotakan 2 (dua) orang.
4. Pleno Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Departemen.
5. Masa kerja pengurus selama 4 (empat) tahun.
6. Ketua Umum dapat dipilih kembali secara berturut-turut selama 2 periode.
Pasal 14
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang bersifat kolektif yang terdiri dari Pengurus Harian
dan Pengurus Biro dipilih serta disahkan oleh Musyawarah Cabang.
2. Pengurus Harian di tingkat Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
3. Setiap Pengurus Biro beranggotakan 2 (dua) orang.
4. Pleno Pengurus Cabang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Biro.
5. Pembentukan/berdirinya Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila
di Cabang tersebut terdapat 50 orang atau lebih alumni SMA Negeri 5 Madiun

Pasal 16
Pengurus Perwakilan Anggota
1. Pengurus Perwakilan Anggota disebut Koordinator yang dipilih dan disahkan melalui
Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Pembentukan/berdirinya Pengurus Perwakilan Anggota dapat dilakukan apabila di
Perwakilan tersebut terdapat 5 s/d 14 Alumni SMA Negeri 5 Madiun

BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 17

Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
Pengurus Pusat mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan oleh MUNAS IKASMALA dan
segala Keputusan-keputusan Organisasi,
b. Memperhatikan saran dan petunjuk dari Dewan Penasehat,
c. Memperhatikan usul-usul dari Anggota,
d. Memberikan pertanggung-jawaban kepada MUNAS,
e. Dapat memberhentikan Keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
Pengurus Cabang mempunyai wewenang dan Tanggung Jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan oleh MUNAS, Musyawarah
Cabang IKASMALA dan segala Keputusan-keputusan Organisasi;
b. Memperhatikan saran dan petunjuk dari Dewan Penasehat, maupun Pengurus Pusat;
c. Memperhatikan usul-usul dari Anggota;
d. Memberikan Pertanggung Jawaban kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 19
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengurus Perwakilan Anggota
Pengurus Perwakilan Anggota mempunyai wewenang dan Tanggung Jawab
sebagai berikut :
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan oleh MUNAS, Musyawarah
Perwakilan Anggota IKASMALA dan segala keputusan-keputusan Organisasi;
b. Memperhatikan saran dan petunjuk dari Dewan Penasehat maupun Pengurus Pusat :
c. Memperhatikan usul-usul anggota;
d. Memberikan Pertanggung Jawaban kepada Musyawarah Perwakilan anggota.





BAB V
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Pasal 20
Ketentuan Pengurus
Ketentuan mengenai Pengurus adalah sebagai berikut :
a. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu mengembangkan Organisasi;
b. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan
tugas Organisasi;
c. Tidak merangkap dalam jabatan struktural Organisasi IKASMALA.
Pasal 21
Ketentuan Kepengurusan
1. Ketentuan mengenai Kepengurusan di semua tingkatan, wajib menjaga dan
mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan organisasi yang telah ditetapkan agar
ditaati oleh anggota.
2. Di tingkat Pusat dibentuk Departemen, ditingkat Cabang dibentuk Biro.
3. Jenis Departemen dan Biro, disesuaikan dengan kebutuhan masing masing
Kepengurusan.
BAB VI
LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 23
Lembaga
1. Lembaga merupakan Bagian IKASMALA dibentuk sesuai dengan kebutuhan
untuk meningkatkan peran anggota sesuai profesinya masing-masing.
2. Fungsi Lembaga adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi,
Minat dan Bakat dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi kepada Masyarakat.
3. Ketentuan tentang pembentukan, jenis dan mekanisme kerja lembaga diatur dalam
Peraturan Organisasi.

Pasal 24
Koperasi
1. IKASMALA dapat membentuk Koperasi.
2. Koperasi merupakan Badan di lingkungan keluarga besar IKASMALA.
3. Beranggotakan anggota IKASMALA.
4. Merupakan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5. Ketentuan tentang hubungan koperasi dan kepengurusannya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 25
Yayasan
1. IKASMALA dapat membentuk Yayasan.
2. Yayasan adalah Badan Hukum Tetap yang secara Organisatoris merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi IKASMALA
3. Yayasan merupakan mitra perjuangan IKASMALA dalam menunjang Tujuan
Organisasi.
4. Ketentuan tentang mekanisme dan hubungan kerja Yayasan dengan Kepengurusan
diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB VII
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Peserta Musyawarah Nasional
1. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Pusat,
b. Pengurus Pusat,
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Pengurus Perwakilan anggota dapat mengikuti MUNAS apabila pada saat Munas
dapat mengumpulkan anggota lebih dari 50 orang anggota.
2. Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Pusat.
b. Pengurus Pusat,
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Pengurus Perwakilan anggota dapat mengikuti MUNAS
apabila pada saat Munas dapat mengumpulkan anggota lebih dari 50 orang anggota.
3. Peserta Musyawarah Cabang ,dan Perwakilan Anggota adalah anggota yang terdaftar
pada masing-masing Kepengurusan.

Pasal 27
Peserta Rapat Kerja Nasional
1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Pusat,
b. Pengurus Pusat,
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Pengurus Perwakilan anggotan dapat mengikuti MUNAS apabila pada
saat Munas dapat mengumpulkan anggota lebih dari 50 orang anggota.
2. Peserta Rapat Kerja Cabang dan Perwakilan Anggota
adalah anggota yang terdaftar pada masing-masing Kepengurusan.
Pasal 28
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Lengkap (Pleno),
b. Rapat Pengurus Harian,
c. Rapat Pengurus Lengkap Diperluas,
d. Rapat Pengurus Harian Diperluas,
e. Rapat Pengurus lainnya.
Pasal 29
Rapat Dewan Penasehat
Rapat Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Rapat Dewan Penasehat.
b. Rapat Dewan Penasehat Diperluas.

BAB VIII
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
Wewenang Musyawarah Nasional
1. Wewenang Musyawarah Nasional meliputi :
a. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menetapkan Program Umum dan Kebijaksanaan Organisasi;
c. Memilih, mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat;
d. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat;
e. Menetapkan Keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
2. Diadakan 4 (empat) tahun sekali.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 31
Wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa
Wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa meliputi :
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah tertinggi setingkat MUNAS.
2. Diadakan apabila dipandang perlu.
3. Dapat diadakan atas rekomendasi bersama antara Pengurus Pusat, dan Dewan
Penasehat atau usul sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Cabang.
4. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 32
Wewenang Musyawarah Cabang
1. Wewenang Musyawarah Cabang terdiri:
a. Menyusun Program Cabang dalam rangka Pelaksanaan Program Umum;
b. Memilih, Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat dan Pengurus Cabang.
c. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang.
d. Menetapkan Keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
2. Diadakan 2 (dua) tahun sekali.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 33
Wewenang Musyawarah Perwakilan Anggota
1. Wewenang Musyawarah Perwakilan Anggota meliputi :
a. Menyusun Program Perwakilan Anggota;
b. Memilih, mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat dan Pengurus Perwakilan
anggota;
c. Menilai Laporan Pertanggung Jawabagan Pengurus Perwakilan anggota;
d. Menetapkan Keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
2. Diadakan 1 (satu) tahun sekali.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Perwakilan Anggota.
Pasal 34
Wewenang Rapat Kerja Nasional
1. Wewenang Rapat Kerja Nasional meliputi:
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Pusat,
b. Menetapkan Program Kerja Pengurus Pusat sebagai Penjabaran Program Umum.
2. Sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua MUNAS.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 35
Wewenang Rapat Kerja Cabang / Perwakilan
1. Wewenang Rapat Kerja Cabang / Perwakilan meliputi:
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Cabang / Perwakilan;
b. Menetapkan Program Kerja Pengurus Cabang / Perwakilan sebagai Penjabaran
Program Cabang/Perwakilan.
2. Sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua Musyawarah masing masing
tingkat Kepengurusan.
3. Diselenggarakan oleh Pengurus masing masing tingkat Kepengurusan.

BAB IX
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 36
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Hak Suara dan Hak Bicara bagi peserta Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur
dalam Bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini adalah sebagai berikut :
a. Hak Suara adalah hak yang dimiliki oleh seseorang peserta dalam mengambil
keputusan berdasarkan suara terbanyak.
b. Hak suara pada masing-masing suara Musyawarah ditentukan pada tata tertib
Musyawarah yang disepakati oleh minimal 2/3 peserta yang hadir, Khusus untuk
MUNAS dan MUNASLUB, hak suara ditentukan dari jumlah anggota yang
dihimpunnya, lebih dari 50 s/d 100 mendapatkan hak 1 (satu) suara dan tiap
kelipatannya hak suaranya akan bertambah.
c. Hak Bicara adalah hak yang dimiliki oleh seseorang peserta dalam mengemukakan
pendapat, usul atau saran dalam setiap persidangan.
Pasal 37
Tata Cara Musyawarah dan Rapat - rapat
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti yang tersebut dalam Bab VIII Anggaran
Dasar adalah Sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta.
2. Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah
untuk mencapai Mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan akan
diambil berdasarkan Suara Terbanyak.
3. Dalam hal Musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 38
Sumber Keuangan dan Kekayaan Organisasi
Sumber Keuangan dan Kekayaan Organisasi berasal dari :
1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha yang sah diatur dan
dilaksanakan melalui Peraturan Organisasi.
2. Penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dan dilaksanakan
melalui Peraturan Organisasi.
3. Kekayaan organisasi adalah barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang didapat
melalui pemberian maupun usaha organisasi.
BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 39
Atribut Organisasi
Bentuk, Makna dan Arti Lambang, dan Bendera IKASMALA adalah seperti yang
terlampir dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan.
Pasal 40
Mars dan Hymne
Mars dan Hymne IKASMALA seperti yang terlampir dalam Anggaran Rumah
Tangga ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 41
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam
Peraturan/ Keputusan-keputusan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dirgahayu RI


Dirgahayu Republik Indonesia

Draft Rencana Kegiatan IKASMALA

DRAFT : RENCANA KEGIATAN “IKASMALA”

PERIODE KEPENGURUSAN 2009 - 2014


Draft : Rencana Kegiatan IKASMALA periode kepengurusan 2009-2014 adalah sebagai berikut:

  1. PROGRAM PENINGKATAN PERAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
    A.Kegiatan Pertemuan Reuni
    • Menyelenggarakan satu kali pertemuan setiap tahun (Halal bihalal/tahun baru)
    • Menyelenggarakan Reuni akbar pada setiap beberapa tahun sekali.
    • Mengembangkan forum silaturahmi dengan menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh angkatan atau perkumpulan lain.

B.Kegiatan Bakti Sosial

1.Peduli Alumni

    • Memberikan bantuan berupa informasi lapangan kerja untuk alumni yang belum bekerja.
    • Membentuk Posko penanggulangan bencana bila diperlukan
    • Melakukan kunjungan sosial/memberikan santunan kepada alumni sesuai kriteria yang ditetapkan

2.Peduli Masyarakat Madiun.

    • Menyerahkan bibit tanaman untuk penghijauan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota Madiun.(sebagai salah satu contohnya)
    • Memberikan bantuan sesuai kebutuhan kepada lembaga sosial seusai kriteria yang ditetapkan.
    • Menyelenggarakan pengobatan gratis / khitanan masal dll.

C.Kegiatan Peduli Almamater

    • Membantu dalam berbagai hal yang berkaitan dengan SMAN 5 Madiun (bentuk bantuan akan diidentifikasi lebih lanjut)
    • Beasiswa untuk siswa SMAN 5 Madiun yang berprestasi tetapi kurang mampu, besarnya dana yang di berikan akan diidentifikasi lebih lanjut.

D.Penerbitan Majalah Alumni ”IKASMALA”

    • Menerbitkan majalah IKASMALA secara berkala
    • Melakukan penyusunan dan penyempurnaan keredaksian majalah IKASMALA.

  1. PROGRAM PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER DAYA ALUMNI
    A.Pemeliharaan Database Alumni: penambahan/pemutakhiran data. Tahun 2009 cetak Daftar Nama Alumni. Penambahan dan update database berdasarkan masukan dari pengurus Cabang, Penghubung Angkatan, maupun perorangan baik melalui media jejaring Facebook, website, Blog dan sarana komunikasi lainnya.

B.Kegiatan Penguatan Networking antar Alumni

    • Pemeliharaan Website,Blog : penambahan anggota, mengisi berita-2, menampilkan majalah IKASMALA versi Online, memelihara Gallery, Webmail, forum chat, domain dan hosting, mengembangkan web desain.
    • Pemeliharaan Milis: Menambah/update anggota, , mengumpulkan posting menarik sebagai bahan pembuatan majalah IKASMALA
    • Pemeliharaan Forum elektronik lainnya (Facebook/Blog)
    • Pelatihan Media komunikasi Elektronik untuk Pengurus IKASMALA.
    • Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) (Pemeliharaan Blog, Website, dll)

C.Kegiatan Pemantapan Organisasi

    • Meningkatkan status badan hukum IKASMALA untuk mendapatkan NPWP sehingga dapat membuat Rekening Bank atas nama IKASMALA, bukan nama perorangan.(jika memungkinkan)
    • Mengembangkan peraturan organisasi, seperti menyusun Uraian Tugas Pengurus dan Panduan Kerja sama. Tahun-tahun berikutnya dilanjutkan menyusun peraturan atau prosedur sesuai kebutuhan.
    • Membentuk Pengurus Cabang di wilayah yang potensial
    • Menyempurnakan pembentukan Penghubung Angkatan

D.Kegiatan Pengembangan Kerjasama

    • Inventarisasi potensi alumni mencakup data keahlian/profesi/invenstasi melalui penyusunan Data Base (Penyempurnaan database yang sudah ada)
    • Pembentukan Kerja Sama Kemitraan dengan Lembaga Pemerintah/LSM/Swasta
    • Pembentukan Kerja Sama Usaha
  1. PROGRAM PENDUKUNG.
    Pemantapan Administrasi dan Keuangan
    • Pengelolaan administrasi dan keuangan
    • Pedoman sistem administrasi dan keuangan
    • Penyelenggaraan rapat-rapat
    • Penyusunan pelaporan
    • Membentuk Forum Komunikasi Pengurus IKASMALA
    • Mencetak brosur / buku Profil IKASMALA
    • Mempublikasikan berita-berita organisasi melalui Facebook,website,Blog,dll.

4. Pengembangan Sumber Dana
Penggalangan dana untuk menjalankan organisasi melalui intensifikasi iuran anggota, penerimaan dari pemasangan iklan pada majalah IKASMALA, sumbangan sukarela alumni, dan jasa transaksi bisnis internal maupun eksternal.

Notulen Rapat ke 2 / 11 Juli 2009

NOTULEN ALUMNI SMALA

TANGGAL : 11 JULY 2009
JAM : 11.30 – 17.30 WIB
HADIR : Apri Winata , Junita Diah E , Harianto , Indah Sari , Lukman
Ismail , Lia Agustin , Reinaldi Massie , Roby Madya , Andi
Setyawan

PEMBAHASAN ALUMNI SMALA :

Materi Pertemuan :

1. Menentukan Tema Acara
2. Pelaksanaan Pengukuhan IKA SMALA
3. Penentuan Lambang IKA SMALA
4. Promosi Publikasi acara kepada seluruh alumni
5. Dana / Pembiayaan
6. Dress Code Panitia & Undangan
7. Alumnus Gift
8. Lain – lain.

Pembahasan dan Penjabaran Acara :

1. Tema Acara :

• Setelah melewati diskusi yang panjang maka pengurus inti cartaker sementara telah memutuskan untuk mengambil tema
“ BACK TOO SCHOOL “

2. Pelaksanaan Pengukuhan IKA SMALA
• Rencana pengukuhan IKA SMALA diputuskan akan diadakan pada :

1. Hari : Kamis
2. Tanggal : 24 September 2009
3. Tempat : SMA Negeri 5 Madiun
4. Waktu : Pk. 10.00 Wib


3. Penentuan Lambang
• Telah disepakati bersama lambang untuk IKA SMALA diambil dari gambar c milik Deka Suminar alumni 2001 .
• Untuk Makna dari lambang sementara tetap mempergunakan sesuai dengan tulisan dari Deka , untuk finishingnya akan di diskusikan lakukan lebih lanjut

4. Promosi dan Publikasi
• Panitia akan mempublikasikan acara ini melalui “ Media masa elektronik maupun cetak serta internet “
• Panitia juga akan menginformasikan baik secara lisan maupun tertulis dengan pihak Almamater dan OSIS untuk dapat disosialisasikan di lingkup internal sekolah
• Panitia juga akan membuat undangan resmi untuk semua alumni ( di mana para alumni di harapkan akan segera mengkonfirmasikan kehadirannya , agar pihak panitia bisa menyiapkan segala sesuatunya seperti id card untuk alumni pada saat registrasi ulang nantinya )

5. Pendanaan / Pembiayaan
• Iuran wajib untuk alumni yang sudah bekerja adalah sebesar Rp.50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan bagi alumni yang masih study atau belum bekerja di kenakan iuran wajib sebesar Rp.25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) yang mana batas akhir pembayaran tersebut adalah tanggal 25 agustus 2009
• Panitia tengah mengupayakan sponsor pendukung guna membantu masalah pendanaan, di samping iuran dari para alumni itu sendiri.
6. Drees Code / atribut untuk Panitia dan Undangan
• Untuk panitia memakai kemeja putih & celana jins biru
• Untuk undangan bebas , rapi yang penting sporty
7. Alumnus Gift
• Diharapkan semua alumni dapat membawa 1 buku / alumni ( boleh buku ttg ilmu pengetahuan , pengembangan dr dll ) , tidak harus baru tapi masih dalam kondisi bagus , layak pakai & layak baca .
• Buku dibawa pada saat reuni untuk bisa langsung disumbangan ke perpustakaan sekolah

8. Lain - lain

A. Tim inti caretaker mengusulkan nama untuk calon ketua umum IKA SMALA periode 2009 – 2014 adalah Apri Winata alumni tahun 1996 dan saat ini menjadi ketua tim cartaker pembentukan IKA SMALA
B. Dalam acara nanti panitia bermaksud membuat bazaar mini , yang
mana pesertanya adalah usaha - usaha kecil milik alumni smala itu
sendiri
C. Sekertariat Sementara :
- Ditentukan di rumah saudara Hari Anto alumnus 1995 dengan
alamat : Kampung duku No. 56 Rt. 013 Rw. 006 Kebayoran Lama
Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
- Facebook Alumni SMA 5 Madiun ( sekertariat virtual )
D. Hymned dan Mars IKA SMALA
Akan dibicarakan lebih lanjut pada pertemuan berikutnya

Kesimpulan :
1. Telah ditentukan dan disepakatinya Tema Acara , Lambang , Tanggal Pelaksanaan , Tempat Pelaksanaan , Jumlah Iuran , Batas Akhir Pembayaran dan Dress Code untuk panitia & alumni
2. Penyebar luasan informasi tentang “ rencana “ ini baik melalui media internet , sms, telp atau pertemuan secara langsung alumni – alumni di setiap wilayahnya masing - masing
3. Menyepakati pertemuan lanjutan TIM CARTAKER ( waktu & tempat ditentukan kemudian )

Agenda Pertemuan Selanjutnya :

1. Finishing all ( publikasi promosi , acara ,pembagian tugas kepanitiaan acara )
2. pembahasan hymne dan Mars IKA SMALA.

Jakarta , 11 July 2009

Hormat Kami,

TTD

Apri Winata / Lia Rehabian
Ketua / Sekretaris Umum

Jumat, 07 Agustus 2009

Ayo.....Rapatkan Barisan Kita.....

Kamis, 06 Agustus 2009

Attention...please....

Notulen Rapat ke 3 / part.3

Lampiran 1

SUSUNAN ACARA :

Pk. 07.00 – Pk. 08.00 : Panitia Stand By ( Finishing Prepare )

Pk. 09.00 : Registrasi Alumni *

Pk. 10.00 – Pk. 10.30 :

· Pembukaan ,

· Sambutan Ketua Panitia ,

· Sambutan Perwakilan Sekolah ,

· Launching IKA SMALA

· Potong Tumpeng

· Penyerahan BUKU Secara Simbolik

Pk. 10.30 – Pk. 12.00 : Temu Kangen ( Acara Bebas ) **

Pk. 12.00 – Pk. 13.00 : Makan Siang

Pk. 13.00 – Pk. 14.00 : Forum Diskusi

Pk. 15.00 – Pk. 16.00 : INSOMA , Foto Bersama

Pk. 16.00 : Penutupan

Ket :

* REGISTRASI : - Alumni Menyerahkan Buku “Alumnus Gift”

- Id Card , Sticker , Gantungan Kunci Berlogo IKA SMALA , Snack Akan Diterima Alumni Pada Saat Registrasi

** ACARA BEBAS : No Drugs & No Alcohol

Lampiran 2

Estimasi dana :

1. Snack @Rp. 5.000,- x 200 :Rp.1.000.000,-

  1. Nasi Kotak@Rp.12.000,-x 200 :Rp.2.400.000,-
  2. Undangan @Rp.1.000,-x200 :Rp. 200.000,-
  3. G.Kunci+Sticker@Rp.10.000x200 :Rp.2.000.000,-
  4. Tenda @Rp.200.000 x5Plong * :Rp.1.000.000,-
  5. Kursi @Rp.500,- x 250 Pcs * :Rp. 125.000,-
  6. Sound System * :Rp. 450.000,-

8. ATK :Rp. 300.000,-

9. Undian :Rp.1.425.000,-

HP Esia / Flexi 1xRp.200.000,-

Kaos IKA SMALA 25 xRp.35.000,-

Jam Dinding 2xRp.25.000,-

Setrika 2xRp100.000,-

Payung Cantik 5xRp.20.000,-

TOTAL Rp.8.900.000

* Harga Masih Nego